3 Bacaleg Yang Daftar di KPU Jatim Terindikasi Kasus Korupsi

3 Bacaleg Yang Daftar di KPU Jatim Terindikasi Kasus Korupsi

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menemukan sejumlah nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terindikasi pernah tersangkut kasus pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Senin (23/07).

Menurutnya, dari  total 1.670 bacaleg yang telah mendaftar, pihaknya mensinyalir ada 3 nama yang terindikasi pernah tersandung tindak pidana korupsi.

Meski enggan menyebut siapa 3 nama bacaleg tersebut, namun pihaknya menegaskan, jka memang terbukti dan ada keputusan tetap dari pengadilan, maka ke 3 nama itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sampai saat ini ada tiga nama bacaleg yang terindikasi terlibat pidana korupsi,” katanya singkat di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Senin (23/07).

Dengan temuan awal tersebut, KPU Jatim akan melakukan konfirmasi ke parpol yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebelum memutuskan kandidat TMS.

“Kami bersama mengetahui ada beberapa nama di masa lalu diberitakan melakukan pidana korupsi. Maka itu menjadi bukti awal untuk diklarifikasi. Sejauh ini masih ada tiga nama,”ujarnya.

Menurutnya, ada 3 kategori pelanggaran pidana yang bisa dijadikan rujukan untuk mencoret bacaleg. Ketiganya adalah kasus korupsi, pidana seksual terhadap anak dan kasus penyalahgunaan narkotika.

“Sebenarnya bukan hanya korupsi. Tetapi pidana asusila terhadap anak dan pidana narkotika. Kami menuntutnya di dalam surat keterangan di formulir BB1 yang menyatakan tidak pernah terlibat pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,”ujarnya.

Arbayanto menambahkan, jika memang ditemukan bukti, maka KPU Jatim akan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti bacaleg sebelum tanggal 31 Juli 2018 mendatang. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim