29 Calon DPD RI Setor Berkas Persyaratan ke KPU Jatim

29 Calon DPD RI Setor Berkas Persyaratan ke KPU Jatim

TerasJatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menerima berkas 29 orang yang mendaftar sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024.

Anggota KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, seluruh nama yang masuk dinyatakan syarat pendaftarannya sudah diterima dan selanjutnya diperiksa, termasuk pengumpulan berkas yang akan ditindaklanjuti.

“Mereka akan mengikuti tahap berikutnya dan segera disampaikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (16/07).

Ia menyampaikan, dari 29 mendaftar DPD, 7 calon dinyatakan lengkap persyaratannnya atau Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 22 calon masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk kelengkapannya.

“Mereka yang dinyatakan BMS masih diberi kesempatan menyerahkan dukungan KTP lagi untuk memenuhi persyaratan minimal,” ujarnya.

Ketujuh Balon DPD RI asal Jatim yang sudah memenuhi syarat tersebut, adalah Purnomo Ali, Alfa Isnaini, Ahmad Nawardi, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Suhandoyo, Najib Hamid dan Emilia Contessa.

Balon DPD RI asal Jatim yang belum memenuhi syarat dukungan diantaranya, Agus Patminto, Abdul Qodir Amir Hartono, Achmad Nurul Ilmi, Achmad Rusyad Manfaluti, Adilla Aziz, Andi Yuwono, Ahmad Mujahid Ansori, Aziz Hermanto, Enrico W.R Tambunan, Faifouz Huda dan Fatihul Faizun,Harbiah Salahuddin, Imam Khodri, Mashudi, Misbahul Munir, Muhammad Trijanto, Muhammad Koderi,, Pudjo Basuki, Rachmat Harsono, Simon Purwo Ali, Sonhadji Zainuddin dan Supriasto.

Anam menambahkan, jumlah Balon DPD RI pada pemilu tahun 2019 mendatang cenderung mengalami penyusutan dibanding pemilu tahun-tahun sebelumnya. Pada pemilu tahun 2014, jumlah calon anggota DPD RI asal Jatim sebanyak 40 orang. Namun untuk pemilu mendatang yang mendaftar baru 29 orang dan yang sudah memenuhi syarat dukungan baru 7 orang.

“Kalau nantinya yang lolos ternyata tidak sampai 10 nama maka persaingan memperebutkan jatah 4 kursi DPD RI asal Jatim tentu akan berlangsung sengit,” kata Anam yang juga mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini.

Sesuai peraturan, syarat dukungan mendaftar untuk bakal calon senator ini adalah dengan menyerahkan minimal 5.000 KTP yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Jatim atau 19 daerah. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim