27 Maret Minyak Goreng Curah Dilarang, Bagaimana Tanggapan Pedagang ?

27 Maret Minyak Goreng Curah Dilarang, Bagaimana Tanggapan Pedagang ?

TerasJatim.com, Surabaya – Minyak goreng curah akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar terhitung efektif mulai 27 Maret 2016. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen.

Sesuai keputusan menteri perdagangan menyebutkan, bahwa minyak curah tidak lagi sehat dikarenakan kandungan vitamin A telah hilang. Selain itu, jauh-jauh hari Kementrian Perdagangan juga sudah melakukan sosialisasi kepada para distributor tentang aturan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, TerasJatim.com, hari ini (Senin, 01/02) berkesempatan mengunjungi para pedagang yang dalam aktifitasnya selalu menggunakan bahan minyak goreng.

Sebagian besar  pedagang pengguna minyak goreng curah, menyatakan keberatan dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran lokal.

Seperti telah diputuskan, Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan berstandar SNI, dinilai akan semakin menyulitkan usaha kecil dan pasar tradisional.

“Kalau harus pakai minyak botolan, gak nutut cak,” kata Suparno (37), penjual nasi dan mie goreng yang biasa mangkal di pasar Kembang. Dalam sehari, pria asli Lamongan tersebut mengaku membelanjakan modalnya untuk minyak curah rata-rata 2 hingga 4 liter untuk setiap kali dirinya berjualan.

Dengan harga minyak curah antara Rp 8.500 hingga Rp. 9.000/liter, Suparno menjual nasi dan mie gorengnya Rp 8.500/porsi.

Menurutnya, jika dirinya harus memakai minyak goreng kemasan yang harganya antara Rp 12.000 hingga 13.000/liter, maka mau tidak mau harus menaikan harga jualannya.

Sementara itu, hal yang sama juga dirasakan oleh Qomariyah (44), pedagang gorengan yang biasa berjualan di salah satu sekolahan di kawasan Wiyung.

Kepada TerasJatim.com, dia mengaku mendapat informasi bahwa sebentar lagi akan diberlakukan larangan penggunaan minyak goreng curah.

Jarene ngono mas. Ya wes gak apa-apa. Tapi kalau masih ada yang jual minyak curah ya aku tetep gawe iku. Kalau harus minyak yang merk (kemasan), ya gak iso dodol rek, Trus arep dijual berapa ?” ujarnya.

Menurt para pedagang, larangan tersebut dianggap semakin menyulitkan pelaku usaha kecil seperti dirinya. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim