27 Anggota Polres Banyuwangi Melanggar Kode Etik Dan Disiplin

27 Anggota Polres Banyuwangi Melanggar Kode Etik Dan Disiplin
Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Banyuwangi selama kurun waktu 2015 naik signifikan, jika dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2014 lalu, tidak ada satupun anggota yang melakukan pelanggaran. Namun pada tahun 2015, jumlah anggota kepolisian Banyuwangi yang melanggar disiplin dan kode etik mencapai 27 anggota.

Sebanyak 21 anggota melanggar disiplin, 1 anggota melanggar kode etik, dan 5 anggota dinyatakan bebas. Bahkan beberapa waktu lalu, salah satu anggota Polres Banyuwangi dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba.

Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama, kepada TerasJatim.com mengatakan, kebijakan yang diterapkan saat dia menjabat, setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apapun kasusnya harus diperiksa dan harus dituntaskan.

Hal itu dilakukan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan anggota lain. “Selain itu juga untuk mendapatkan kepastian hukum kepada pelaku,” jelasnya.

Karena menurutnya, terkadang masih ada budaya keika ada anggota yang melanggar, kasusnya tidak dituntaskan. Akibatnya ketika anggota tersebut akan naik pangkat atau jabatan, justru terkendala lantaran masih memiliki catatan kasus di Provos.

Secara keseluruhan, jumlah anggota Polres Banyuwangi sebanyak 1.067 personil. Terdiri dari 95 Perwira, 972 Bintara dan unsur PNS sebanyak 72 orang. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim