2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Ditahan

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Ditahan
(doc: Imam Muhlis/KBRN)

TerasJatim.com, Sumenep – Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Sumenep akhirnya menahan Babur Rahman dan Koko Adriyanto, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fisik pembangunan pasar Pragaan di Kecamatan Pragaan Sumenep.

Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardhana mengatakan, Tersangka Babur Rahman merupakan pelaksana pekerjaan fisik dari proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep senilai Rp2.456.456.000, yang ternyata tidak sesuai dengan spesifkasi tekhnis, volume dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang tercantum dalam kontrak.

Sedangkan tersangka Koko Adriyanto, selaku konsultan pengawas, yang menyatakan jika pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi tekhis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, meskipun faktanya pekerjaan tersebut tidak sesuai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan klas II B Sumenep, selama 20 haro ke depan, terhitung sejak tanggal 5 Desember,” jelas Rahadian, Rabu (05/12).

Rahadian menambahkan, dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp676.857.499,53.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/berkas-kasus-korupsi-renovasi-pasar-pragaan-sumenep-sudah-p21/

Sekedar diketahui, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2015 lalu di Polres Sumenep. Bahkan oleh sejumlah kalangan, prosesnya dinilai cukup alot. Sebab hingga 3 kali berganti Kapolres, kasus tersebut masih jalan di tempat.

Namun di akhir tahun 2018 ini proses kasus tersebut untuk sementara dianggap final karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim