2 Orang Sudah Ditahan, Kejati Jatim Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus PT WUS

2 Orang Sudah Ditahan, Kejati Jatim Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus PT WUS

TerasJatim.com, Surabaya – Pasca menahan dua orang mantan petinggi PT WUS, yakni mantan Dirut, Sitrul Arsyih Musaieyang dan Taufadi, mantan Kadiv Keuangan dan Administrasi, penyidik Kejati Jatim, memberi sinyal adanya nama baru yang akan terseret dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Sumenep.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka karena penyidikan terus dilakukan.

“Kemungkinan tersangka lain ada. Penyidikan terus dilakukan kan untuk mengungkap tersangka lain,” ucapnya.

Richard mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Taufadi, uang PT WUS sebesar Rp510 juta yang penggunaannya tidak bisa dipertanggung jawabkan itu diduga juga mengalir ke pihak lain.

“Yang Taufadi dari kas PT WUS. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya dan mengalir juga ke pihak lain,” ungkapnya.

Richard memastikan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan.

Dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT WUS ini, tersangka Sitrul diduga menggelapkan dana partisipating interest (PI) sebesar Rp3,9 miliar. Sitrul selaku mantan Dirut, ditahan sejak 13 Oktober 2017 lalu

Sedangkan dari hasil pengembangan penyidikan, Taufaldi, Kadiv Keuangan dan Administrasi, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, ada dana PI sebesar Rp510.658.500 yang tidak dilaporkan.Ia ditahan pada 4 Desember lalu.

PT WUS merupakan BUMD yang ditunjuk oleh Pemkab Sumenep yang mengelola dana PI pengelolaan minyak dan gas. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim