2 oknum LSM dan 1 oknum Wartawan, di tangkap Polisi Lamongan

2 oknum LSM dan 1 oknum Wartawan, di tangkap Polisi Lamongan

TerasJatim.com – Lamongan- Jajaran satreskrim polres lamongan,  mengamankan dua orang LSM dan satu oknum wartawan, ketiga orang tersebut di tangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban atas dugaan kasus pemerasan.

Menurut Paur Bag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan SH. Kronologi kejadian tersebut bermula ketika, pada akhir bulan september 2015 lalu, korban berinisial AS salah seorang Kepala Dinas di Pemkab Lamongan dikirimi surat oleh tersangka Sutikno seorang oknum LSM dan dua orang temannya, memuat soal mark up proyek yg dilakukan oleh dinas pertanian dan kehutanan kab lamongan.

Kemudian Tersangka Sutikno dan kedua temannya datang ke kantor korban untuk mengkomfirmasi adanya kasus mark-up tersebut. Tersangka mengatakan kepada korban, bahwa percuma menjawab surat tersebut karena tetap saja tidak dapat memuaskan pertanyaan perihal korupsi yang di tanyakan.

Sehingga Sutikno mengajukan opsi damai kepada korban dengan membayar uang tunai sebesar Rp 200 juta kepada tersangka.

Pada tanggal 8 oktober 2015 tersangka, Sutikno mengirim sms kepada korban yg isinya yaitu, “Hasil ahir komunikasi dinas yang bapak pimpin dengan kami, Bapak yang menentukan apakah happy ending ataukah bad ending terkait dengang pengajuan kami adalah seperempat dari nilai. Jika bad ending yang bapak pilih dan kami tetap dapat. Sebab negara akan memeberikan fee kepada masyarakat atau LSM terkait korupsi yang sampai ke meja hijau jadi semua bapak yang tentukan”, sms tersangka kepada korban.

Pada tanggal 11 oktober 2015 korban kembali menerima sms dari tersangka Sutikno yang berisi “Maaf menganggu akhir pekan bapak. Kami sepakat memberikan kesempatan hingga hari kamis tgl 15 okt  2015 setelah itu kami berdoa semoga bapak menjadi pejabat yang bersih dari praktek korupsi karena hanya itu yang bisa selamatkan bapak”, bunyi sms tersangka.

Korban kemudian memberi jawaban kepada tersangka bahwa dirinya keluar kota pada tanggal 15-16 oktober, sehingga pertemuan tersebut baru bisa dilaksanakan oleh korban dengan tersangka pada tanggal 18 oktober.

Saat ditangkap pasca pertemuan dengan korban (senin sore 19/10), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai 25 juta rupiah dan beberapa handpone dari tersangka Sutikno dan kedua temannya.

Sementara itu, hingga kini, polisi masih mendalami kasus dugaan suap tersebut dengan memintai keterangan para tersangka dan korban untuk memastikan adanya tindakan pemerasan. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim