2 Jambret asal Tuban dan Surabaya Dibekuk Polisi Gresik

2 Jambret asal Tuban dan Surabaya Dibekuk Polisi Gresik

TerasJatim.com, Gresik – Dua bandit jalanan, AR (27), warga Desa Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan R (19), warga Tanjungsari Jaya I/41 Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik.

Keduanya ditangkap usai menjambret tas Nuriana (27), perempuan warga Desa Tulung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Selasa (17/07) siang.

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Mutlakin mengatakan, dalam aksinya, kedua penjahat jalanan itu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU nopol W 24XX FM.

Setibanya di perempatan Legundi, Kecamatan Driyorejo, kedua pelaku berpapasan dengan korban yang sedang dibonceng oleh suaminya, Erfan (30).

“Kedua pelaku lalu membuntuti motor korban, dan saat ada kesempatan langsung menarik tas yang dipakai oleh korban. Mereka lalu kabur menuju arah Selatan. Korban beserta suaminya spontan berteriak minta tolong dan terdengar oleh anggota yang sedang berjaga di Pos Legundi, dan dilakukan pengejaran,” terangnya, Kamis (19/07).

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan kedua pelaku. Lantaran panik, motor yang dikendarai pelaku kemudian menambrak median jalan. Hingga akhirnya keduanya terjatuh dan diringkus petugas.

“Kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Driyorejo untuk dilakukan proses penyidikan,” tandasnya.

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa tas warna coklat berisi uang tunai Rp45 ribu milik korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim