2 Bandar Judi Keliling, Ditangkap Polres Tulungagung

2 Bandar Judi Keliling, Ditangkap Polres Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua bandar judi keliling jenis “cap jie kie” di sebuah tempat hiburan malam di Desa Sumberdadap, Pucanglaban, Tulungagung. Mereka adalah Jiono (58) dan Juri (50).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra, mengatakan, operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan sering terjadi perjudian di setiap ada hiburan malam di pedesaan.

Ketika dilakukan penyelidikan, benar adanya telah terjadi perjudian di sekitar tempat hiburan malam di Desa Sumberdadap.

Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang bandar cap jie kie”, atas nama Jiono (58) dan Juri (50).

Selain kedua tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti, berupa seperangkat alat judi yang terdiri dari kotak cap jie kie, dua kursi plastik kecil, satu lampu teplok minyak, dua bola karet dan uang tunai senilai Rp2,35 juta.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kami bawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengakui kerap melakukan perjudian keliling dari satu tempat ke tempat lain, dengan sasaran sekitar tempat hiburan malam atau lokasi pertunjukan hiburan di pedesaan.

Saat penggerebekan dilakukan, sebenarnya ada beberapa bandar judi lain namun mereka berhasil kabur.

Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim