2 Anggota DPRD Kota Madiun Yang Diberhentikan, Gugat BK ke PTUN

2 Anggota DPRD Kota Madiun Yang Diberhentikan, Gugat BK ke PTUN

TerasJatim.com, Madiun – Setelah diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota dewan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Madiun Jawa Timur, Supiyah Mangayu Hastuti (SM) dan Endang Wahyu Ningrum (EW), melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan tersebut dilayangkan, karena keduanya menganggap keputusan BK DPRD Kota Madiun  Nomor 1 tahun 2016, tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi serta penjatuhan sanksi pemberhentian dari anggota dewan kepada SM dan EW atas pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD, dinilai banyak kejanggalan.

Kuasa Hukum SM, Arif Purwanto mengatakan, gugatan yang disampaikan kliennya ke PTUN, karena putusan BK dinilai menyalahi UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Arif juga menyebut, keputusan BK tidak disertakan peran yang dilakukan SM maupun EW dalam perkara dugaan penipuan perekrutan pegawai. Karena itu, Arif meminta keputusan BK DPRD diuji oleh PTUN.

“Yang paling fatal di sini adalah, sebelum ada putusan BK, klien kami ini sudah tahu putusan apa nanti yang akan terjadi. Nah di sini juga menyalahi peraturan tatib dewan, tentang tata cara beracara di BK, peraturan DPRD No. 3/2015 dan juga menyalahi Parturan DPRD No. 2/2015 tentang kode etik, yang mana harusnya dirahasiakan. Tapi itu justru dibuka sebelum putusan,” katanya, Jumat (18/11).

Terdapat tiga poin amar putusan BK atas perkara yang melibatkan dua anggota DPRD, yakni, mengabulkan pengaduan pengadu, menyatakan peran teradu satu (SM) dan teradu dua (EW) terbukti melanggar peraturan DPRD tentang tatib dan peraturan DPRD tentang kode etik serta menjatuhkan sanski kepada para teradu berupa pemberhentian dari anggota DPRD Kota Madiun.

Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, dua anggota DPRD Kota Madiun Jawa Timur, masing-masing Supiyah Mangayu Hastuti (SM) dari Fraksi PDI Perjuangan dan Endang Wahyuningrum (EW) dari Fraksi Partai Demokrat, akhirnya diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota dewan, atas perkara penipuan perekrutan pegawai di lingkup Kota Madiun.

Pemberhentian ini diketahui setelah Ketua DPRD setempat, Istono menerima rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK), saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi di Gedung DPRD kota Madiun, Senin (07/11) lalu. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim