19 Anggota DPRD Ditahan KPK, Pemkot Malang Surati Kemendagri

19 Anggota DPRD Ditahan KPK, Pemkot Malang Surati Kemendagri
Ilustrasi

TerasJatim.com, Malang – Dampak dari kasus dugaan korupsi yang menjerat 19 anggota dan unsur pimpinan DPRD Kota Malang, membuat pelayanan birokrasi di lingkungan Pemkot Kota Malang dikhawatirkan terhambat.

Pasalnya, keputusan terkait anggaran untuk operasional pemerintahan harus melalui rapat paripurna yang diikuti oleh legislatif dan eksekutif. Sementara belasan anggota legislatif dan pimpinannya itu kini harus meringkuk menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pjs Walikota Malang, Wahid Wahyudi mengaku pihaknya telah berkirim surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan ini. Harapannya, Pemkot Malang tidak salah langkah untuk mengambil keputusan yang tepat guna menjalankan program pemerintahan.

“Dalam surat tersebut, salah satunya terkait izin pelaksanaan rapat paripurna dengan jumlah anggota dewan yang tersisa,” kata Wahid, Senin (09/04).

Dari total 45 orang unsur legislatif DPRD Kota Malang, 19 diantaranya kini telah ditahan KPK. Praktis hanya tersiaa 26 orang. Padahal untuk disebut kuorum dalam rapat paripurna, penentuan kebijakan setidaknya harus dihadiri 30 anggota dewan.

“Sebuah kesepakatan di paripurna dewan harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari keseluruhan anggota dewan. Untuk DPRD Kota Malang jumlah 2/3 itu adalah 30 orang,” imbuhnya.

Meski telah berkirim surat, namun hingha kini Pemkot Malang masih belum mendapatkan jawaban dari Kemendagri. “Kami berkonsultasi apakah  dibolehkan menggelar paripurna tanpa kuorum dalam keadaan normal, karena situasinya mendesak,” bebernya.

Selain permasalahan paripurna, kekosongan kursi pimpinan dewan juga menjadi poin yang dikonsultasikan kepada Kemendagri. Sebab kini ketua dewan dan tiga wakil ketua juga turut menjadi pesakitan KPK.

“Kami berharap bisa segera mendapatkan jawaban karena kurangnya anggota dewan dari sisi kuorum rapat ini dikhawatirkan mengganggu roda pemerintahan,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim ini.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. Menurutnya, eksekutif akan berusaha  tetap menjalankan tugas-tugas sesuai agenda yang ditetapkan sambil menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri dan Gubernur Jatim. “Kami dari eksekutif terus berupaya menjaga agar jadwal yang disusun di eksekutif bisa tepat waktu,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim