141 Kepala Desa Jadi tersangka Kasus Dana Desa

141 Kepala Desa Jadi tersangka Kasus Dana Desa

TerasJatim.com – Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa sejak digulirkan tahun 2015, ternyata cukup tinggi. Sekretaris Nasional Fitrah mencatat, ada 181 kasus korupsi dana desa yang diproses dengan melibatkan 184 tersangka, termasuk 141 di antaranya adalah kepala desa.

“Saat ini penyalahgunaan dana desa tercatat ada 181 kasus. Dari jumlah itu terdapat 184 tersangka dan 141 di antaranya itu kepala desa,” kata Sekjen Fitra, Misbah Hasan, Senin (01/04/19).

Ia menjelaskan, secara rinci pengaduan masyarakat terkait maslaah dana desa masih cukup tinggi. “Ada 14.291 pengaduan dari masyarakat. Namun yang diproses ada 5.067 kasus dan khusus kasus dana desa ada 1.371 kasus yang diproses,” ungkapnya.

Misbah pun mengungkap contoh besaran dana penyimpangan dana desa pada semester satu tahun 2018 yang mencapai Rp.40,6 miliar. Secara keseluruhan, dana desa yang telah digelontorkan pemerintah pusat sejak 2015 hingga 2018 mencapai Rp.187,7 triliun untuk 74.957 desa. Jika ditambah dengan dana 2019, totalnya mencapai Rp.257,7 triliun.

Menurutnya, masih banyaknya pelanggaran dan penyalahgunaan dana desa karena penggunaan dana desa masih dalam proses pembelajaran. “Agar tidak terjadi penyelewengan, jadi kepala desa dan perangkat serta masyarakat desa perlu diberikan literasi. Bagaimana menyusun dan menetapkan APBDes,” tuturnya.

Misbah mengatakan, sudah ribuan bahkan puluhan ribu penyimpangan anggaran dana desa terjadi. Untuk itu, ia menekankan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas mulai diterapkan di tingkat desa.

“Penyelewengan tetap penyelewengan yang tidak bisa ditolerir. Tapi perlu diberikan penguatan pada kepala desa agar penggunaan anggaran untuk betul memahami penerapan dan pengelolaannya,” pungkasnya.

Kasubdit Perlindungan Sosial Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sri Wahyuni menambahkan, untuk penyelewengan dana desa sejauh ini telah ditangani oleh Sekber (Sekretariat Bersama).

“Ada Sekber  yang diisi tiga instansi, dari Polri, Kemendagri dan Kemendes. Jika ada pelanggaran dana desa diselewengkan, maka bisa adukan melalui Sekber,” jelasnya.

Sri menegaskan, untuk naggaran 2019, peruntukan dana desa yakni diprioritaskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Tidak hanya fisik tapi pembangunan SDM (sumber daya manusia. Bisa pemberdayaan dengan pelibatan masyarakat, fasilitasi dan pelatihan yang diatur sesuai dengan kewenangan desa,” ungkapnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim