10 Pemburu Lobster Dari Bali, Di Tangkap Sat-Polair Banyuwangi

10 Pemburu Lobster Dari Bali, Di Tangkap Sat-Polair Banyuwangi
Tampak beberapa nelayan pemburu lobster ilegal yang diamankan Polair Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Satuan Polisi Air  (Satpolair) Polres Banyuwangi Jawa Timur, menangkap nelayan pemburu lobster ilegal dengan cara yang dapat merusak lingkungan di perairan Muara Batu Kecamatan Tegal Delimo Banyuwangi.

Kepala Satuan Polisi Air Banyuwangi, AKP Subandi kepada TerasJatim.com, mengatakan, para nelayan asal Pulau Serangan Denpasar Bali ini dibekuk lantaran menangkap lobster menggunakan kompresor. Akibatnya terumbu karang dan biota laut lainnya menjadi rusak.

Selain itu cara tersebut juga berbahaya bagi para nelayan itu sendiri. Tidak hanya itu, lobster yang mereka buru juga yang belum cukup bobotnya untuk dtangkap.

“Cara seperti ini tentu melanggar undang-undang perikanan,” jelasnya.

Parahnya, kata AKP Subandi, para pemburu lobster ini juga tidak melengkapi dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

Jumlah pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang. Satu orang sebagai Nahkoda dan satu orang sebagai Juru Mudi. Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 8 pelaku lain yang merupakan awak buah kapal hanya ditetapkan sebagai saksi.

Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Satpolair Polres Banyuwangi.

Lobster sangat diburu oleh nelayan setempat, karena lobster merupakan salah satu komoditas yang menggiurkan bagi para nelayan. Terlebih harganya terbilang mahal di pasaran. Sehingga sebagian nelayan cenderung memilih berburu lobster, ketimbang jenis yang lain,  meski cara yang digunakan meyalahi aturan.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya sebuah kompresor, 3 rol selang udara, 4 unit senter, 4 unit fin dan 3 bok yang salah satunya berisi ikan plus lobster. “Kita juga menyita sebuah kapal dan 2 unit mesin  Jhonson berkekuatan 15 PK sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim