1.577 Bacaleg DPRD Jatim Lolos DCS, 93 Gugur

1.577 Bacaleg DPRD Jatim Lolos DCS, 93 Gugur

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menyelesaikan hasil verifikasi faktual berkas kelengkapan Bacaleg DPRD Provinsi Jatim.

Hasilnya, dari total 1670 bacaleg yang telah melengkapi syarat calon, 93 bacaleg dinyatakan gugur. Bacaleg ini berasal dari 10 dari total 16 partai politik.

Dengan demikian, sebanyak 1.577 bacaleg dinyatakan lolos dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Anggota KPU Jatim, M. Arbayanto mengatakan, bacaleg yang gagal disebabkan karena kurang lengkapnya syarat calon, seperti surat keterangan dari pengadilan. “Memang tidak sama. Namun, mayoritas karena masalah itu,” kata Arba, Senin (13/08).

Saat masa verifikasi faktual, KPU Jatim telah melakukan klarifikasi syarat calon ke pengadilan negeri di beberapa daerah pemilihan (dapil).

“Kalau ditotal, dari 1.670 bacaleg yang dicalonkan oleh 16 parpol yang masuk sejak masa pendaftaran, jumlah calon yang gagal nyaleg menjadi 93 orang,” imbuhnya.

Arba menambahkan, untuk parpol yang bacalegnya berkurang banyak dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Jatim, yakni Partai Hanura dengan jumlah bacaleg sebanyak 36 orang.

Disusul Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI):dengan 20 bacaleg TMS, serta Partai Garuda sebanyak 8 bacaleg TMS.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/1-670-nama-bacaleg-memperebutkan-120-kursi-dprd-jatim/

Akibat TMS-nya sejumlah bacaleg, 2 dari 16 partai peserta harus rela kehilangan seluruh bacaleg di 4 dapil karena bacaleg yang dinyatakan TMS mengurangi jumlah kuota keterwakilan perempuan.

PKPI kehilangan seluruh bacaleg di dapil 4 (Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo), dapil 5 (Lumajang dan Jember), dapil 7 (Tulungagung Kota Blitar, Kabupaten Blitar), dan dapil 13 (Lamongan dan Gresik).

Sedangkan Partai Garuda kehilangan bacaleg di dapil 2 (Kabupaten Sidoarjo), dapil 3 (Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan), dapil 5 (Lumajang dan Jember), dan dapil 11 (Bojonegoro dan Tuban).

Pengumuman 1.577 bacaleg yang masuk DCS ini akan dilakukan oleh KPU hingga 14 Agustus mendatang di beberapa media cetak dan elektronik.

Selama masa pengumuman ini pula, KPU akan menunggu tanggapan dari masyarakat terhadap bacaleg yang masuk di dalam DCS hingga 21 Agustus mendatang.

Bila ada tanggapan masyarakat, baik tentang persyaratan maupun rekam jejak bacaleg seperti ijazah atau riwayat pidana, KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol dan instansi terkait pada 22-28 Agustus mendatang.

KPU Jatim memastikan, pada masa ini jumlah DCS tidak bisa bertambah, tetapi malah sangat mungkin berkurang bila tanggapan masyarakat mengharuskan KPU mencoret bacaleg dari daftar sementara.

Seperti diketahui, KPU akan menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) pada periode 14-20 September dan akan mengumumkan DCT yang berhak mengikuti proses pemilihan legislatif 2019 pada 21-23 September mendatang. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim